Penjelasan lengkap tentang masa haid menurut Kitab Safinatun Najah adalah sebagai berikut:
- Masa haid paling sedikit adalah sehari semalam (24 jam) secara muttasil (berkelanjutan tanpa putus). Jika darah keluar kurang dari 24 jam, maka darah tersebut bukan termasuk haid melainkan darah fasad (rusak).
- Masa haid yang umum terjadi adalah enam atau tujuh hari beserta malam-malamnya, dengan darah keluarnya bisa terputus-putus asalkan totalnya mencapai sehari semalam.
- Masa haid maksimal adalah lima belas hari beserta malam-malamnya. Jika darah keluar melebihi 15 hari, kelebihannya dianggap darah istihadhah (darah yang keluar di luar masa haid). Wanita yang mengalami darah istihadhah disebut mustahadhoh.
- Masa suci minimal antara dua haid adalah 15 hari beserta malamnya, tetapi masa suci umum adalah 23 atau 24 hari, dan masa suci paling lama tidak dibatasi karena bisa jadi seorang wanita bertahun-tahun tidak mengalami haid.
- Masa nifas (darah setelah melahirkan) paling sedikit adalah sekejap (setetes darah). Umumnya masa nifas berlangsung 40 hari, dan maksimalnya adalah 60 hari. Jika lebih dari 60 hari, darah itu dianggap darah istihadhah.
- Semua ketentuan ini berdasarkan penelitian dan penjelasan Imam Syafi’i dalam madzhabnya yang diuraikan di Kitab Safinatun Najah.
Penjelasan ini mencakup pengertian waktu minimal, umum, dan maksimal masa haid, masa suci di antara haid, serta masa nifas yang dibedakan secara jelas sesuai fikih madzhab Syafi’i.